Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang menyedot anggaran senilai Rp4,9 miliar. Hingga kini, sudah 32 orang dipanggil untuk diperiksa, termasuk Bupati Blitar periode 2020–2025, Rini Syarifah.
Perempuan yang akrab disapa Mak Rini itu diperiksa selama 6,5 jam oleh tim penyidik. Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar tersebut diberondong 50 pertanyaan terkait pengadaan proyek DAM Kali Bentak.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Mak Rini difokuskan pada proses pengadaan proyek tersebut. “Pasti (ada pemanggilan yang lain) nanti setiap update pasti akan kami informasikan selanjutnya,” ucap Andrianto usai pemeriksaan Mak Rini pada Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, Kejari Blitar juga telah memeriksa Wakil Bupati Blitar periode 2020–2025, Rahmat Santoso. Ia diperiksa selama 4 jam oleh tim penyidik, juga terkait proyek DAM Kali Bentak.
Kejaksaan telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Bahkan, Kejari Blitar sudah menetapkan satu tersangka, yakni MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek.
“Tersangka baru saat ini kita masih melakukan pendalaman nanti kita lihat ke depan hasil pemeriksaan seperti apa akan kita kembangkan lagi,” tegas Andrianto.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum menetapkan tersangka tambahan. Proses penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak ini. [owi/suf]
