Usai Divonis Kasus KDRT, dr. Raditya Kini Tersangka Kekerasan Seksual

Usai Divonis Kasus KDRT, dr. Raditya Kini Tersangka Kekerasan Seksual

Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Mae’dy, kini Raditya berstatus sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya, ASP.

Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), melalui perwira jaga Nurwandi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke oditur.

“Sudah dilimpahkan ke oditor mbak, jadi bukan kewenangan kita lagi,” ujar Nurwandi, Senin (13/1/2025).

Namun, menurut Wayan, Kepala Seksi Lahirkan Perkara (Kasi Lahkara), berkas perkara itu sempat dikembalikan oleh oditur untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Sudah sejak tanggal 16 Desember berkas kita kembalikan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, tapi sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke oditor,” jelasnya.

Kasus ini semakin menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dr. Raditya Bagus. Sebelumnya, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh Pengadilan Militer Surabaya atas kasus KDRT terhadap istrinya, dokter Mae’dy. Vonis tersebut dinilai sangat ringan hingga membuat korban shock dan pingsan di ruang sidang.

Atas putusan tersebut, Oditur Yadi memastikan akan mengajukan banding. “Sebelum hari Kamis kita akan melakukan upaya banding,” ungkapnya.

Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., kuasa hukum ASP dari Kumdam V/Brawijaya, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan dr. Raditya terhadap anak sambungnya terjadi pada 2021. ASP tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya karena takut sang ibu akan menerima perlakuan buruk dari dr. Raditya.

“Saya berharap Lettu dr. Raditya mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fery.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rekam jejak dr. Raditya yang sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan terhadap istri pertamanya, yang berujung pada perceraian. [uci/beq]