Surabaya (beritajatim.com) – Usai diperiksa Propam Polrestabes Surabaya, Aiptu Yakobus Timu anggota Polsek Bubutan yang memukul pendemo Indonesia Gelap berdamai dengan korban Zian. Zian merupakan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang ikut dalam demo Indonesia Gelap beberapa waktu lalu.
Penyelesaian secara kekeluargaan itu terjadi di Rumah Makan Rawon Abah Pangat, Jalan Baliwerti 20 Surabaya, Rabu (26/02/2025). Dalam momen perdamaian ini, hadir juga Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farizky dan sejumlah rekan Zian.
Vonny Farizky mengucapkan permintaan maaf secara terbuka lantaran perbuatan anggotanya memukul Zian yang saat itu juga sudah diamankan. Ia pun berkomitmen untuk menjaga citra Polri ke depannya.
“Saya selaku pimpinan/Kapolsek memohon maaf sebesar-besarnya terkait kejadian pemukulan yang dilakukan anggota saya pada saat aksi unjuk rasa kemarin. Saya akan berusaha menjaga dan memperbaiki citra Polri serta mengingatkan anggota untuk selalu bersabar dan tidak melakukan tindakan di luar koridor,” ungkapnya, Kamis (27/02/2025).
Vonny menjelaskan bahwa Aiptu Yakobus Timu saat ini sudah menjalani proses sidang disiplin atas perbuatannya. Tindakannya memukul Zian dan viral di media sosial itu membuat Yakobus Timu terancam sanksi dari Propam Polrestabes Surabaya.
“Saat ini Aiptu Yakobus Timu telah menjalani proses sidang disiplin serta administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tuturnya.
Sementara itu, Aiptu Yakobus Timu mengakui perbuatannya memukul Zian adalah hal yang keliru. Secara terbuka, Yakobus menyampaikan permohonan maaf kepada Zian dan mahasiswa Unesa yang ikut dalam demo Indonesia Gelap.
“Secara pribadi dan institusi, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Yakobus Timu.
Sementara itu, Zian pun menyambut baik permintaan maaf dari institusi kepolisian. Zian bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
“Saya pribadi menerima permintaan maaf dari Bapak Yakobus Timu dan bersedia membuat kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” tutur Zian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak kepolisian. Mediasi ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih humanis. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menutup kasus ini dengan damai, tanpa adanya tuntutan hukum lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan pasca mediasi guna mengantisipasi adanya pihak yang berusaha memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu. (ang/ian)
