Usai Dimaafkan Isteri, Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia Usai Sidang

Usai Dimaafkan Isteri, Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia Usai Sidang

Surabaya (beritajatim.com) – Agus Prayoga Pangestu meninggal dunia usai menjalani sidang di PN Surabaya pada Selasa (19/11/2024) kemarin. Agus yang seorang dokter ini menghembuskan nafas terkhir saat dibawa ke rumah sakit usai pingsan di dalam mobil usai menjalani sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya Nurrachmasari Budi Pratiwi.

Kuasa hukum almarhum Agus yakni Oscarius Yudhi Ari Wijaya, sang isteri sudah memaafkan Agus sebelum meninggal dunia. Agus sendiri kata Oscar tak ada riwayat penyakit khusus, cuma malam sebelum sidang dia mengeluh nafasnya sesak dan dadanya serasa terbakar. Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

“Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan,” kata Oscarius.

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya. Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai. “Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tutur Justin.

Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.. Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun. Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi. [uci/kun]