Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Urus SIM BPJS Kesehatan Harus Aktif, Kalau Nunggak Gimana?

Urus SIM BPJS Kesehatan Harus Aktif, Kalau Nunggak Gimana?

Jakarta

Uji coba kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM mulai dilakukan secara nasional. Lalu bagaimana kalau BPJS masih nunggak?

Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus SIM. Kebijakan ini sudah mulai diuji coba sejak 1 Juli 2024 di tujuh wilayah Polda dengan total 105 Polres. Namun per 1 November 2024, syarat kepesertaan aktif BPJS kesehatan untuk mengurus SIM berlaku di seluruh Indonesia.

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Adapun selama masa uji coba di tujuh Polda, masih ada pemohon SIM yang kepesertaan BPJS Kesejatannya tak aktif. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Sementara untuk yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kata David, bisa melunasi tunggakan tersebut atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Sebelumnya Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo juga menjelaskan bagi mereka yang menunggak bisa mencicil tunggakan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan itu bisa menjadi bukti untuk SIM diberikan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.

(dry/rgr)