Surabaya (beritajatim.com) – Paska penetapan dua tersangka dalam perkara pembunuhan Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), tim Jatanras Polda Jatim akan segera melakukan rekontruksi yang akan digelar Selasa (23/12/2025) besok.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan rencana melakukan rekonstruksi untuk menelaah kembali eksekusi kejahatan dan relokasi jasad korban.
“Besok rencana kita melakukan praktek konstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai,” ujar AKBP Jumhur kepada awak media saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/12/2025).
Dia menambahkan, tim penyelidikan sedang melakukan konfrontasi karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka. Sebelumnya, Bripka Agus Sulaiman (anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku tidak bertindak sendirian, melainkan dibantu teman masa kecilnya, Suyitno, yang ditangkap pada Kamis (18/12/2025) di Probolinggo setelah kabur selama tiga hari dan berpindah-pindah tempat dari Lumajang hingga Pamekasan.
Terkait motif kejahatan, AKBP Jumhur menegaskan bahwa hal itu masih dalam proses penyelidikan. “Motifnya masih kita dalami karena masih ada perbedaan keterangan, kita cross check. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada teman-teman kuliah korban dan ibunya untuk menyambungkan semua informasi,” katanya.
Dia menjelaskan, terdapat dugaan awal seperti sakit hati atau kepentingan harta, namun semuanya belum dapat dipastikan. Mengenai kondisi korban, AKBP Jumhur mengakui adanya dugaan pencekikan mengingat luka memar di leher. Namun, penyebab kematian secara detail belum diungkapkan. “Perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan, mungkin nanti Pak Kabidumas yang nyampaikan hasil rekonstruksi besok,” tambahnya. [uci/but]
