Update Kasus Penggelapan Rokok dengan Tersangka Darmadi Tjundawan

Update Kasus Penggelapan Rokok dengan Tersangka Darmadi Tjundawan

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tersangka dalam kasus ini adalah Darmadi Tjundawan, warga Jagalan, Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya, bersama dengan barang bukti yang terkait.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, membenarkan pelimpahan tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Pasuruan atas nama tersangka Darmadi Tjundawan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kejari Kabupaten Pasuruan akan memproses kasus ini lebih lanjut untuk segera mendaftarkan perkaranya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

Darmadi Tjundawan ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan produk rokok milik CV CESA JAYA TOBACCO. Ia diduga mengaku sebagai pembeli dan membawa lari produk perusahaan senilai Rp 700 juta tanpa membayarnya. Kasus ini kini menunggu proses hukum di pengadilan. (ada/but)