Surabaya (beritajatim.com) – Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro diselewengkan hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum karena ketidakpatuhan Kepala Desa (Kades) penerima dana yang tidak mematuhi Interuksi Dinas PU.
Para Kades justru menuruti apa kata Camat sehingga membuat dana bantuan tersebut tak direalisasikan secara benar.
Hal itu sebagaimana keterangan dua saksi Kepala Desa yang didatangkan JPU dalam sidang lanjutan korupsi BKKD yang mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa. Dua Kades tersebut adalah Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen.
Kedua saksi menjelaskan bagaimana awal mula mereka mengenal Terdakwa. Keduanya kenal Terdakwa dari Camat Padangan Heru Sugiharto.
Baca Juga: Bus Trans Jatim Tambah Rute ke Balongpanggang Gresik
“Pertemuan dengan Pak Bambang dan Pak Camat di Kebon Jambu milik Kepala Desa Demong. Saya ditelpon Pak Kades Demong untuk datang di pertemuan membahas dana BKKD,” ujarnya Senin (19/9/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Camat Heru mengintruksikan agar para kepala desa penerima dana BKKD untuk menyerahkan pekerjaan cor beton kepada Terdakwa yang disebut berpengalaman karena mantan pegawai Dinas PU Provinsi.
“Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani.
“Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A,” dalihnya.
Baca Juga: Dukung Prabowo, Papera: Ekonomi Rakyat Akan Diutamakan
Namun sayangnya, JPU dari Bojonegoro tak menghadirkan Camat dalam persidangan. Padahal dalam persidangan Minggu lalu majelis hakim meminta agar camat selalu didatangkan dalam persidangan. Hal itu membuat majelis hakim menegur JPU. [Uci/ian]