Unkris Gelar Uji Publik Calon Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

17 January 2024, 21:22

UNIVERSITAS Krisnadwipayana (Unkris) menggelar uji publik calon ketua dan anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Uji publik digelar setelah sebelumnya Unkris melakukan serangkaian seleksi yang digelar oleh panitia seleksi (Pansel) Satgas PPKS dengan mengikuti proses yang sesuai instruksi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Uji publik diikuti tujuh peserta yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Nantinya akan dipilih ketua, sekretaris dan anggota Satgas PPKS.

Baca juga: Universitas Pancasila Bentuk Satgas PPKS

Uji publik digelar untuk mengetahui sejauh mana pemahaman calon ketua dan calon anggota Satgas PPKS terhadap tugas dan kewajibannya sebagai Satgas PPKS.

Proses ini sangat penting untuk mendapatkan sosok Satgas PPKS yang memang benar-benar mampu mengemban tugas sebagai satgas dalam masa kepengurusan.

“Pada uji publik ini kita lakukan wawancara untuk mengetahui sejauh mana pemahaman calon ketua dan anggota Satgas PPKS, termasuk alasannya mengikuti seleksi Satgas PPKS. Kami ingin mendapatkan tim satgas yang terbaik,” kata Wakil Rektor (Warek) III Unkris Dr. Parbuntian Sinaga.

Sebelum dilakukan pemilihan Satgas PPKS, Unkris telah menggelar seminar terkait PPKS yang menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Baca juga: Perguruan Tinggi Lebih Siap Atasi Kekerasan Seksual

Seminar tersebut bertujuan memberikan pencerahan terkait Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus, tugas dan kewajiban Satgas PPKS dan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Parbuntian, pembentukan Satgas PPKS di Unkris adalah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

Selain itu, juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika selama mereka berkegiatan di kampus.

Satgas PPKS Unkris ini, menurut Parbuntian, memiliki beberapa fungsi utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Punya Peran Penting, Satgas PPKS di Kampus Perlu Diperkuat dan Dilindungi

Tugas Satgas PPKS adalah memberikan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya, memberikan pelatihan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, petugas penegak hukum, tenaga medis, guru, dan masyarakat umum.

Selain itu, Satgas PPKS bertugas mengidentifikasi, mencegah, dan menangani pelecehan seksual, mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang mendukung pencegahan pelecehan seksual.

“Jika ada laporan tindak pelecehan seksual di kampus, maka Satgas PPKS dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum, sekaligus memberikan dukungan kepada korban,” tambahnya.

Bagi Parbuntina, Satgas PPKS Unkris bukan sekadar mengimplementasikan Permendikbudristek no 30 tahun 2021.

Lebih dari itu, Satgas PPKS menjadi unit yang nantinya berperan besar untuk mendukung Unkris sebagai kampus unggul yang bebas kekerasan seksual dan berbagai tindak kekerasan lainnya.

Mengingat keberadaan Satgas PPKS yang penting dan stretgis, lanjut Parbuntian, proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat. Dimulai dari seleksi administrasi, rekam jejak hingga uji public untuk membaca cara pendang calon tim satgas PPKS.

Dalam uji publik tersebut, tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri atas Verawati Br Tompul, SH., MH (ketua), Sarah Lestari Bouzaidi (anggota) dan Natalia Inakewa, SM (anggota), meminta semua calon Satgas PPKS menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan pansel.

“Calon tim Satgas PPKS yang sebelumnya sudah melalui uji kelayakan oleh Pansel Satgas PPKS,” kata Ketua Pansel Satgas PPKS Unkris, Verawati.

Baca juga: DPR: Tidak Ada Keringanan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ada tujuh peserta calon Satgas PPKS Unkris yang mengikuti uji publik. Dari unsur dosen dan tenaga kependidikan terdiri dari Dr. Susetya Herawati ST. M. Si, Yessy Kusumadewi, SH., MH dan Eko Heriyanto, SE, MM.

Sedang dari unsur mahasiswa terdiri dari Siti Wildana (Fakultas Ekonomi), Priscillya Dwi Utami (Fakultas Ilmu Administrasi), Hana Nadiah (Fakultas Teknik) dan Raffany Salma (Fakultas Hukum).

Verawati berharap dengan pembentukan Satgas PPKS dapat mendegah lingkungan Unkris dari tindak kekerasan seksual baik yang berasal dalam lingkungan Unkris maupun dari luar lingkungan Unkris, sesuai dengan amanat Permendikbudristek tentang PPKS.

Hasil seleksi tim Satgas Unkris itu sendiri akan diumumkan pada Februari 2024 dilanjutkan dengan penerbitan surat pengangkatan dari Rektor, pelantikan dan mengunggah di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Kemendikbudristek. (S-4)

UNIVERSITAS Krisnadwipayana (Unkris) menggelar uji publik calon ketua dan anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Uji publik digelar setelah sebelumnya Unkris melakukan serangkaian seleksi yang digelar oleh panitia seleksi (Pansel) Satgas PPKS dengan mengikuti proses yang sesuai instruksi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Uji publik diikuti tujuh peserta yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Nantinya akan dipilih ketua, sekretaris dan anggota Satgas PPKS.

Baca juga: Universitas Pancasila Bentuk Satgas PPKS

Uji publik digelar untuk mengetahui sejauh mana pemahaman calon ketua dan calon anggota Satgas PPKS terhadap tugas dan kewajibannya sebagai Satgas PPKS.

Proses ini sangat penting untuk mendapatkan sosok Satgas PPKS yang memang benar-benar mampu mengemban tugas sebagai satgas dalam masa kepengurusan.

“Pada uji publik ini kita lakukan wawancara untuk mengetahui sejauh mana pemahaman calon ketua dan anggota Satgas PPKS, termasuk alasannya mengikuti seleksi Satgas PPKS. Kami ingin mendapatkan tim satgas yang terbaik,” kata Wakil Rektor (Warek) III Unkris Dr. Parbuntian Sinaga.

Sebelum dilakukan pemilihan Satgas PPKS, Unkris telah menggelar seminar terkait PPKS yang menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Baca juga: Perguruan Tinggi Lebih Siap Atasi Kekerasan Seksual

Seminar tersebut bertujuan memberikan pencerahan terkait Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus, tugas dan kewajiban Satgas PPKS dan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Parbuntian, pembentukan Satgas PPKS di Unkris adalah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

Selain itu, juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika selama mereka berkegiatan di kampus.

Satgas PPKS Unkris ini, menurut Parbuntian, memiliki beberapa fungsi utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Punya Peran Penting, Satgas PPKS di Kampus Perlu Diperkuat dan Dilindungi

Tugas Satgas PPKS adalah memberikan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya, memberikan pelatihan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, petugas penegak hukum, tenaga medis, guru, dan masyarakat umum.

Selain itu, Satgas PPKS bertugas mengidentifikasi, mencegah, dan menangani pelecehan seksual, mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang mendukung pencegahan pelecehan seksual.

“Jika ada laporan tindak pelecehan seksual di kampus, maka Satgas PPKS dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum, sekaligus memberikan dukungan kepada korban,” tambahnya.

Bagi Parbuntina, Satgas PPKS Unkris bukan sekadar mengimplementasikan Permendikbudristek no 30 tahun 2021.

Lebih dari itu, Satgas PPKS menjadi unit yang nantinya berperan besar untuk mendukung Unkris sebagai kampus unggul yang bebas kekerasan seksual dan berbagai tindak kekerasan lainnya.

Mengingat keberadaan Satgas PPKS yang penting dan stretgis, lanjut Parbuntian, proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat. Dimulai dari seleksi administrasi, rekam jejak hingga uji public untuk membaca cara pendang calon tim satgas PPKS.

Dalam uji publik tersebut, tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri atas Verawati Br Tompul, SH., MH (ketua), Sarah Lestari Bouzaidi (anggota) dan Natalia Inakewa, SM (anggota), meminta semua calon Satgas PPKS menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan pansel.

“Calon tim Satgas PPKS yang sebelumnya sudah melalui uji kelayakan oleh Pansel Satgas PPKS,” kata Ketua Pansel Satgas PPKS Unkris, Verawati.

Baca juga: DPR: Tidak Ada Keringanan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ada tujuh peserta calon Satgas PPKS Unkris yang mengikuti uji publik. Dari unsur dosen dan tenaga kependidikan terdiri dari Dr. Susetya Herawati ST. M. Si, Yessy Kusumadewi, SH., MH dan Eko Heriyanto, SE, MM.

Sedang dari unsur mahasiswa terdiri dari Siti Wildana (Fakultas Ekonomi), Priscillya Dwi Utami (Fakultas Ilmu Administrasi), Hana Nadiah (Fakultas Teknik) dan Raffany Salma (Fakultas Hukum).

Verawati berharap dengan pembentukan Satgas PPKS dapat mendegah lingkungan Unkris dari tindak  kekerasan seksual baik yang berasal dalam lingkungan Unkris maupun dari luar lingkungan Unkris, sesuai dengan amanat Permendikbudristek tentang PPKS.

Hasil seleksi tim Satgas Unkris itu sendiri akan diumumkan pada Februari 2024 dilanjutkan dengan penerbitan surat pengangkatan dari Rektor, pelantikan dan mengunggah di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Kemendikbudristek. (S-4)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi