Madiun (beritajatim.com) – Pengungkapan kasus pencabulan gadis dibawah umur asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diduga ayah kandung, kakek, dan paman, terkendala. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, ada empat kali perubahan keterangan yang diberikan oleh korban.
“Ada keterangan terbaru dari korban, dan ini kami coba penyesuaian dengan keterangan ahli, maupun pihak pihak terkait dalam perkara ini. Karenanya, kami masih dalami agar jelas,” kata Magribi, Selasa (7/11/2023).
Pihaknya memastikan perbuatan cabul itu yang dialami korban benar terjadi. Sehingga, bukan hanya laporan semata, ataupun pengakuan dari korban saja. “Dari keterangannya, orang tua kakek atau paman sering memarahi korban. Saat ini korban dalam tahap rehabilitasi di Kementerian Sosial,” tuturnya.
Pihaknya, juga mencoba menunggu hasil rehabilitasi sosial AP. Dengan harapan, korban dapat memberikan keterangan yang jelas. “Setelah itu nanti kami upayakan semaksimal mungkin. Semoga ketika ditanya, korban menyampaikan keterangan yang tidak berubah,” pungkas AKP Magribi.
Diketahui, Satreskrim Polres Madiun sudah memanggil korban, ibu kandung, para terduga pelaku, hingga saksi terkait, guna dimintai keterangan. Hanya saja, sifatnya masih pemeriksaan. [kun]
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Madiun Terekam CCTV