Umroh Saat Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

Umroh Saat Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan selama 3 bulan kedepan. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (9/12/2025) di Gedung A Kementerian Dalam Negeri.

Tito menyampaikan telah meneken dua Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, Mirwan. 

“Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020,” katanya.

Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 77 yaitu ancaman sanksi pemberhentian selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Pemberhentian terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga tiga hulan kedepan. Tito mengatakan keputusan ini setelah pihaknya memeriksa Mirwan.

Tito menuturkan bahwa Mirwan tetap bepergian meski tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Adapun Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Muladis sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan. Nantinya Mirwan akan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri yang salah satunya adalah mengatur penanganan bencana.