Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah sejak 2021 telah berkomitmen untuk mengalokasikan 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Amanat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sejak beberapa waktu kebijakan itu bergulir, realisasi pembelian barang dan jasa dari pemerintah untuk UMKM belum sesuai target. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero.
Edy menceritakan, pada akhir 2023 silam dirinya sempat diajak berdiskusi oleh pemerintah dalam rangka pembuatan e-katalog. Sebuah platform yang memuat berragam informasi seputar barang dan jasa untuk belanja pemerintah.
Lewat pertemuan itu, ia mendapati fakta bahwa belanja negara untuk produk barang dan jasa UMKM masih jauh dari ketetapan yang ada.
“Mari kita jujur melihat, ternyata waktu itu di bawah 15 persen. Kenapa? Karena spesifikasi daripada kebutuhan banyak yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM. Sehingga, belanjanya bukan menjadi produk lokal,” ujarnya kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Atas dasar itu, penyusunan e-katalog dipacu agar pembelian produk-produk buatan UMKM bisa lebih dipacu. Sehingga tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membeli produk lokal.
Usai 1 tahun lebih berjalan, Edy berharap ada 2 juta produk lokal ciptaan UMKM yang mejeng di e-katalog. Sehingga tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membeli barang lokal dari sisi pengadaan.
“Sampaikan dong kepada kami, spesifikasi seperti apa yang Anda inginkan. Jangan, ah enggak ada nih (produk UMKM di e-katalog), kita belanja di luar aja. Sampaikan dong, supaya kami pelaku UMKM membuat produknya sesuai dengan harapan,” pintanya.