Ponorogo (beritajatim.com) – UMK (Upah Minimum Kabupaten) Ponorogo tahun 2025 diusulkan naik dari tahun 2024. Jika tahun 2024 UMK Ponorogo sebesar Rp 2.235.311, tahun 2025 nanti UMK di Ponorogo diusulkan menjadi Rp 2.380.606.
Kenaikan tersebut,sebesar 6,5 persen atau Rp 145.295. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo pun menyebutkan bahwa kenaikan sudah sesuai dengan regulasi.
Usulan nominal UMK Ponorogo untuk tahun 2025 itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan. Kini langkah selanjutnya, tinggal menunggu pengajuan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan bahwa usulan kenaikan UMK telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk Ponorogo, usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 145.295. “Usulan sudah sesuai dengan regulasi, naik sebesar 6,5 persen atau Rp145. 295,” kata Suko, Rabu (11/12/2024).
Menurut Suko, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo telah menyepakati usulan kenaikan tersebut. Pihaknya akan mengajukan usulan itu ke Pemprov Jatim, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan pada 11 Desember 2024.
“Proses pengajuan UMK paling cepat dilakukan setelah penetapan UMP. Dimana untuk UMP ini sudah ditetapkan tanggal 11 Desember 2024,” katanya.
Suko berharap kenaikan UMK dapat membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan di Ponorogo mematuhi besaran upah yang ditetapkan nantinya.
Keputusan final, kata Suko, tetap menunggu pengesahan dari Pemprov Jatim. Dengan usulan ini, Pemkab Ponorogo optimistis kesejahteraan pekerja akan meningkat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi lokal di tengah tantangan ekonomi global. “Untuk kepastiannya nanti menunggu keputusan dari Pemprov Jatim,” tutup Suko. [end/suf]
