Magetan (beritajatim.com) – Ada kabar baik bagi pekerja di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp145.522,52 dibandingkan tahun sebelumnya. Jika usulan ini disetujui, pekerja di Magetan akan menerima UMK sebesar Rp2.384.330,52.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Magetan, Yuli Purnomo, menyampaikan bahwa usulan kenaikan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Magetan. Rapat tersebut melibatkan perwakilan perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
“Saat ini, usulan kenaikan UMK sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan. Semua pihak sepakat dengan kenaikan 6,5 persen sesuai arahan Permenaker No. 16/2024. Hasil rapat ini telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Yuli, Kamis (12/12/2024).
Namun, usulan ini masih bersifat sementara. Keputusan final terkait kenaikan UMK 2025 menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Setelah keputusan gubernur keluar, Disnaker Magetan berencana untuk segera mensosialisasikan angka resmi kepada perusahaan dan pekerja.
Menurut Yuli, rapat koordinasi lintas sektor berjalan lancar tanpa adanya penolakan atau masukan yang menghambat pembahasan kenaikan UMK. Semua pihak yang terlibat menyetujui usulan kenaikan tersebut. “Tidak ada penolakan, karena ini juga sesuai instruksi pemerintah pusat. Jadi otomatis diterima,” jelasnya.
Kenaikan UMK Magetan 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dengan kondisi ekonomi daerah. Dengan adanya keputusan ini, seluruh pihak tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur untuk memastikan angka resmi yang akan diberlakukan pada tahun depan. [fiq/kun]
