Lumajang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, Jawa Timur diusulkan mengalami kenaikan pada tahun 2026, meski besarannya relatif tipis. Kenaikan UMK Lumajang diketahui hanya sebesar 0,6 persen atau setara Rp62.077 dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data, UMK Lumajang tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.429.764. Dengan adanya usulan kenaikan 0,6 persen tersebut, UMK Lumajang 2026 diproyeksikan menjadi Rp2.491.841.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, Subechan, mengatakan besaran kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang yang telah mencapai kesepakatan.
“Jadi sudah diusulkan naik 0,6 persen atau enam puluh dua ribu sekian,” terang Subechan di Lumajang, Rabu (24/12/2025).
Ia mengungkapkan, proses pembahasan kenaikan UMK Lumajang berlangsung cukup alot. Rapat bahkan sempat mengalami tiga kali skors sebelum akhirnya mencapai keputusan.
Menurut Subechan, dalam pembahasan tersebut pihak pengusaha awalnya mengusulkan kenaikan UMK hanya sebesar 0,5 persen, sementara serikat pekerja bersikukuh mengajukan kenaikan 0,6 persen.
Perbedaan usulan itu membuat kedua belah pihak saling mempertahankan nilai alfa masing-masing dalam perhitungan upah minimum.
“Memang sempat break tiga kali karena saling mempertahankan alfa-nya. Akhirnya dilakukan voting, dan diperbolehkan 0,5 persen mendapat tiga suara, sementara 0,6 persen mendapat sembilan suara,” tambahnya.
Subechan menegaskan, besaran kenaikan UMK Lumajang 2026 tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final. Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang itu telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan gubernur.
“Ini sifatnya masih usulan, jadi masih menunggu ketetapan dari gubernur,” pungkas Subechan. [has/beq]
