Malang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kota Malang (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6 persen atau menjadi Rp3.507.693,00. Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, UMK ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Untuk Kota Malang keputusan ini disambut dengan kondusif.
“Pemerintah Kota Malang telah mengupayakan komunikasi dengan pihak provinsi, ada batas minimum dan batas maksimum yang telah ditetapkan di tingkat pusat. Dan kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi, yaitu menaikkan 6 persen. Kalau kita lihat dalam prosesnya Kota Malang kondusif, komunikasi antara stakeholder terkait terjalin dengan baik. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita khawatirkan,” ujar Iwan.
Untuk memasifkan kebijakan kenaikan UMK ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menggelar Sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2025 pada, Senin (23/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh unsur dewan pengupahan mulai APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Kita kumpulkan stakeholder, terkait para pelaku usaha dan komunitas pekerja, kami kumpulkan supaya memiliki pemahaman yang sama dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan yang sudah dikeluarkan,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan, kenaikan UMK perlu disikapi secara bijak, baik oleh pengusaha maupun pekerja. Karena dengan hubungan industrial yang harmonis akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
“Saya yakin, pengusaha dan pekerja adalah mitra dengan kepentingan berbeda namun saling membutuhkan. Saya mengajak para pengusaha untuk melihat kenaikan UMK ini sebagai investasi jangka panjang. Dengan memberi upah layak, harapannya para pekerja lebih produktif dan loyal; sehingga mendorong income perusahaan,” ujar Iwan.
Iwan pun meminta para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen dengan perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
Sementara untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tahun 2025 ini. Pemkot Malang akan mengawal pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK baru agar tidak boleh turun.n
“Karena perhitungan-perhitungan dari upah itu telah melalui rumusan dengan pengusaha. Ini yang akan kami monitor.Termasuk jika ada para pengusaha, yang masih memberi upah di bawah UMK. Kami sampaikan bahwa telah ada kenaikan UMK. Sehingga pada Januari 2025 bisa segera bersiap untuk menyesuaikan dengan UMK yang telah ditetapkan,” ujar Iwan. (luc/but)
