Surabaya (beritajatim.com) – Seringkali laporan atas dugaan pidana penggelapan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya kerugian dalam perbuatan yang diduga penggelapan tersebut.
Lalu apakah harus ada kerugian dalam pemenuhan delik aduan?
Kantor hukum Handiwiyanto Law Office yang diprakarsai advokat senior George Handiwiyanto mengulas bagaimana aturan tersebut.
George Handiwiyanto mengilustrasikan ada si A menitipkan barang ke B untuk disimpan tetapi si A meminta barang tersebut untuk dikembalikan. Namun B tidak bersedia dan malah menjual maupun mengalihkan barang di A ke oranglain.
Dalam perbuatan B tersebut tidak menimbulkan kerugian materiil kepada si A karena barang tersebut masih ada. Tetapi kerugian yang dialami A adalah tidak bisa menguasai yang dimana itu adalah haknya sebagai pemilik. Lalu apakah perbuatan di B tersebut dapat dikatakan telah menggelapkan barang milik di A?
” Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penggelapan diatur dalam pasal 372 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bulan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara selama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu,” tulis Handiwiyanto Law Office dalam aku media sosial instragram.
Apabila merujuk pada ketentuan pasal 378 KUHP, maka sebenarnya tidak ditemukan adanya unsur mengenai kerugian.
Dengan demikian seharusnya tidak diperlukan adanya kerugian materiil untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana penggelapan. [uci/ted]
