Jember (beritajatim.com) – Uji coba peminjaman Pendapa Wahyawibawagraha untuk ngunduh mantu, Sabtu (10/1/2026), terkait rencana amandemen Peraturaan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi, Minggu (11/1/2026). “Kami memiliki rencana intensifikasi pemanfaatan aset daerah, baik yang bergerak seperti kendaraan roda empat maupun tidak bergerak seperti gedung dan tanah,” katanya.
Intensifikasi tersebut untuk memperkuat kebijakan Pemkab Jember untuk tidak menaikkan tarif pajak maupun retribusi daerah yang memberatkan warga Jember untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu objek amandemen Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah intensifikasi pajak dan retribusi daerah serta pengenaan tarif pajak dan retribusi yang tidak berkeadilan,” kata Fauzi.
Saat ini aset-aset yag layak untuk disewakan untuk kegiatan masyarakat tengah diinventarisasi. Beberapa di antaranya adalah Pendapa Wahyawibawagraha, JKlab, tanah, rumah dinas sekretaris daerah. “Kami estimasikan bisa memperoleh pemasukan Rp 4 miliar dari sana,” kata Fauzi.
Namun khusus untuk sewa Pendapa Wahyawibawagraha, menurut Fauzi, masih akan dikaji lebih lanjut pasca diuji coba untuk ngunduh mantu Ketua Partai Gelora Indonesia Jember Tulus Madiono. “Tentu semua aspek dan masukan masyarakat kami pertimbangkan,” katanya.
Pemanfaatan aset tidak bergerak ini merupakan konsekuensi dari upaya menambah PAD tanpa membebani masyarakat melalui peningkatan nominal pajak.
“Strategi lainnya adalah menaikkan batas omzet restoran sebagai wajib pajak dari Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta, meningkatkan pendapatan objek pajak wisata dan hotel yang dikelola pemerintah daerah, dan memanfaatkan aset bergerak roda empat seperti bus,” kata Fauzi. [wir]
