Bojonegoro (beritajatim.com) – Udeng Samin Surosentiko menjadi seragam wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Udeng Samin wajib dikenakan saat berdinas atau berkantor satu bulan sekali.
Kebijakan menggunakan udeng khas Samin Surosentiko akan diberlakukan mulai April 2024. Dalam sebulan, pada hari Rabu pekan pertama atau Rabu awal bulan para ASN serta seluruh pejabat di Pemkab Bojonegoro harus menggunakan udeng saat berdinas.
Adapun, kewajiban penggunaan Udeng Obor Sewu yang merupakan udeng milik dan khas masyarakat Samin dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/130/412,032/2024. SE tertanggal 14 Maret 2024 tersebut, diparaf oleh Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Menurut Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, pemakaian pakaian tradisi daerah masing-masing sebagai bagian dari seragam bagi ASN ini juga banyak diterpakan daerah lain. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan juga pelestarian adat daerah.
“Pemakaian udeng khas masyarakat Samin ini sebagai bentuk penghormatan budaya asli Bojonegoro,” ujar Adriyanto, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Adriyanto mengatakan, secara filosofis, ciri khas pemakaian Udeng Obor Sewu oleh masyarakat Samin yakni terdapat dua lipatan. Lipatan udeng kanan ke atas melambangkan hubungan manusia dengan sang pencipta.
“Lipatan udeng sebelah kiri ke samping melambangkan hubungan antarmanusia,” jelas pria yang menjadi Pj Bupati Bojonegoro sejak akhir September 2023 ini.
Selanjutnya, pria asal Palembang, itu menjelaskan, nama motif kain batik Obor Sewu yang dipakai sebagai udeng sendiri artinya seribu lampu. Maknanya, agar pitutur Mbah Samin Surosentiko senantiasa menerangi kehidupan generasi penerusnya. [lus/suf]