Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.
Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.
“Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.
“Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.
Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.
“Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).
Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu
“Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.
Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.
“Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.
Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]
