Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

Bojonegoro (beritajatim.com) – Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, ternyata kasus tersebut tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan dari sumbangan perusahaan tambang yang beroperasi di sana,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, sesuai Undang-undang Desa, pemerintah desa sebenarnya boleh menerima sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan tersebut nantinya akan menjadi pendapatan lain yang sah dan masuk sebagai PADes.

BACA JUGA:
Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

“Seharusnya desa membuat tim sendiri untuk mengelola uang tersebut dan masuk Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.

Sejauh ini, uang tersebut dikelola sendiri oleh tim yang tidak masuk dalam struktur pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya, uang itu tidak dimasukkan ke dalam pendapatan desa.

Atas kejadian tersebut, pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, dalam kasus pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumbangan PT Wira Bhumi Sejati, pihaknya mengaku telah memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

BACA JUGA:
Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

Tiga rekomendasi itu yakni panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes.

“Jadi sudah tidak ada tim pelaksana yang mengelola uang bantuan (sumbangan) dari pihak lain,” terangnya. [lus/beq]