Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 10 tahun penjara pada Samsul Anwar. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Mochammad Faisal meninggal dunia.
“Memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Anwar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” tuturnya saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya.
Terdakwa terbukti menganiaya saudaranya dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan. Perkara ini berawal saat Samsul Anwar hendak pergi ke rumah potong hewan (RPH) dengan membawa sebilah pisau dengan panjang 21cm. Kala itu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Sebelum berangkat, ia menemui ibunya Kiptiyah. Samsul lantas meminta uang. Saat meminta uang itu ternyata kakaknya, Umiyatun mengetahuinya. Lantas, ia menegur Samsul karena dianggap kerap meminta uang ke ibunya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengatakan hal tersebut dinilai membuat Umiyatun emosi. Lalu, menasihati Samsul.
Namun, Samsul justru tak terima. Lantas, terjadilah cekcok antara Samsul dan Umiyatun. Mendengar ada suara gaduh, suami Umiyatun, yakni Mochamad Faisal menghampiri mereka. Lantas, Faisal ikut menasihati Samsul.
Saking geramnya, Faisal lantas memukul kepala Samsul. Bahkan, tubuh samsul terjatuh. “Merasa sakit hati, terdakwa Samsul langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan pisaunya ke perut korban (Faisal),” kata Dilla saat membacakan surat dakwaannya.
Gegara ada keributan, keponakan Samsul, yakni Hariyanto berhenti ketika melintas. Lalu, ia menghampiri dan melerai pertikaian itu. Nahas, hal tersebut malah membuat Samsul naik pitam. Lalu, memukul Hariyanto. Merasa tak terima, Hariyanto lantas memukul balik Samsul.
Emosi Samsul kian tak terbendung. Seketika itu juga, ia menusukkan pisau ke perut Hariyanto dan Faisal. Lalu, Samsul melarikan diri. “Kedua saksi (Mochamad Faisal dan Hariyanto) dibawa ke RS Soewandi untuk mendapatkan perawatan. Namun karena luka yang cukup parah membuat saksi (Faisal) meninggal dunia,” ujarnya.
Namun, pelarian Samsul sia-sia. Sebab, tak berselang lama usai kejadian, ia dibekuk polisi. [uci/kun]
BACA JUGA: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan