Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025

Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025

Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Agama (
Kemenag
) memastikan
Tunjangan Profesi Guru
(TPG) bagi
guru madrasah
periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag
Amin Suyitno
mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025 dan proses pencairan tengah dipersiapkan.
Dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kami siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” kata Suyitno, dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
Suyitno menuturkan, tunjangan ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
“TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya,” ucap dia.
Sementara itu, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum
inpassing
, akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500.000 bagi guru madrasah non-ASN yang belum
inpassing
, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” ucap dia.
Peningkatan TPG bagi guru yang belum
inpassing
ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.
Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar menambahkan, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa