Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tugas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Eselon I Baru di Kantor Meutya Hafid

Tugas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Eselon I Baru di Kantor Meutya Hafid

Jakarta

Seiring dengan perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dilakukan pula penataan ulang struktur organisasi lembaga di jajaran Eselon I.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menunjuk perwira tinggi Polri, Brigjen Polisi Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komdigi.

“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang semakin kompleks terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid kepada detikINET, Senin (25/11) kemarin.

Alexander akan menempati direktorat baru hasil perombakan seiring fokus Kementerian Komdigi yang akan memperkuat ranah digital. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital merupakan salah satu pemisahan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) saat masih bernama Kementerian Kominfo.

Tugas dan Fungsi Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditetapkan pada 5 November 2024, tepatnya pada Pasal 21 Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.

Adapun di Pasal 22, dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Penugasan kepada Alexander Sabar ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid berharap penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

(agt/fay)