Trump Gagal Setop Bantuan Luar Negeri

Trump Gagal Setop Bantuan Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Presiden AS Donald Trump untuk menyetop pengiriman bantuan luar negeri berpotensi batal usai kalah dalam putusan hakim terbaru. 

Pemerintahan Trump tetap terikat perintah pengadilan untuk menghabiskan miliaran dolar dana bantuan luar negeri AS yang akan kedaluwarsa pada akhir bulan ini, setelah pengadilan banding federal menolak permohonan pemerintah untuk campur tangan.

Melansir dari Bloomberg, Sabtu (6/9/2025), bahwa putusan 2-1 pada Jumat (5/9/2025) dari panel tiga hakim pengadilan banding merupakan perselisihan terhadap ‘kemunduran kebijakan’ Trump, apakah Trump dapat menolak menghabiskan dana yang disetujui Kongres untuk program bantuan di seluruh dunia.

Departemen Kehakiman telah memberi sinyal dalam dokumen pengadilan bahwa kemungkinan mereka akan meminta Mahkamah Agung AS untuk mempertimbangkan kasus ini secara darurat dan menangguhkan perintah pengadilan federal Washington dalam beberapa hari ke depan.

Sekitar US$12 miliar dari US$30 miliar yang menjadi sengketa di pengadilan akan kedaluwarsa setelah 30 September jika Departemen Luar Negeri dan Badan Pembangunan Internasional AS atau US Agency for International Development (USAID) tidak ada rencana penggunaan dana tersebut. 

Sementara itu, Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Penarikan Kembali Bantuan

Adapun, langkah terbaru dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit DC bukanlah putusan akhir mengenai keabsahan upaya Trump dan pejabat AS lainnya untuk menarik kembali dana bantuan luar negeri, yang merupakan bagian dari upaya lebih besar administrasinya untuk membongkar USAID dan secara drastis mengurangi keterlibatan AS di luar negeri.

Hakim Sirkuit DC Cornelia Pillard dan Florence Pan—yang ditunjuk oleh mantan presiden Barack Obama dan Joe Biden masing-masing—memutuskan untuk menolak permintaan pemerintah untuk sementara mencabut perintah pengadilan tingkat bawah terkait penarikan bantuan luar negeri tersebut. Sementara Hakim Justin Walker, yang dikonfirmasi selama masa jabatan pertama Trump, mencatat bahwa dia akan berpihak pada pemerintah. 

Hakim Distrik AS Amir Ali memutuskan pada 3 September bahwa penolakan pemerintahan untuk menghabiskan dana bantuan kemungkinan melanggar undang-undang AS yang mengatur cara lembaga federal mengambil keputusan. Dia sebelumnya menghentikan pemblokiran dana berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi, tetapi beralih ke klaim lain setelah panel banding yang terbagi membatalkan perintah pengadilan tersebut.

Ali berpendapat bahwa pemerintah tidak memberikan alasan untuk menggantikan harapan dasar bahwa anggaran Kongres harus diikuti. Dirinya menyimpulkan bahwa keputusan penghentian pendanaan melanggar Undang-Undang Prosedur Administrasi.

Sebelum putusan dari Ali dikeluarkan, Trump meminta Kongres untuk menarik kembali lebih dari US$4 miliar dana bantuan luar negeri yang akan kedaluwarsa tahun ini, termasuk US$3,2 miliar dari undang-undang anggaran 2024 yang menjadi objek putusan terbaru, menurut berkas pengadilan. 

Langkah Trump, yang dikenal sebagai “pocket rescission,” dirancang untuk memungkinkan dia menghindari pengeluaran dana tersebut jika Kongres tidak bertindak hingga akhir September, dan secara luas dianggap sebagai uji coba kemampuannya menggunakan manuver tersebut untuk mengelak dari wewenang legislatif di masa depan, seperti dilaporkan sebelumnya oleh Bloomberg.

Dalam meminta Pengadilan Banding DC untuk campur tangan lagi, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa mereka memiliki niat penuh untuk mengikat. Artinya, lembaga-lembaga akan berkomitmen untuk menghabiskan dana yang akan berakhir masa berlakunya yang belum diajukan Trump ke Kongres untuk ditarik kembali.

Apakah cabang eksekutif dapat menolak menghabiskan dana yang dialokasikan Kongres “adalah masalah yang harus diselesaikan oleh cabang-cabang politik, bukan oleh pengadilan yang campur tangan atas permintaan penggugat swasta,” tulis pengacara pemerintah.

Perkara tersebut adalah Global Health Council v. Trump, 25-5319, dan Aids Vaccine Advocacy Coalition v. Department of State, 25-5317, Pengadilan Banding AS, DC Circuit (Washington, DC).