Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Transformatif Justice Polres Malang Cegah Pelanggaran Hukum

Transformatif Justice Polres Malang Cegah Pelanggaran Hukum

Malang (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor Malang (Kapolres Malang) AKBP Putu Kholis Aryana, menerapkan Transformatif Justice untuk mencegah pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers akhir tahun 2023 di Ruang Sanika Satyawada, Selasa (26/12/2023), Kholis mengatakan bahwa Transformatif Justice merupakan pengembangan dari Restoratif Justice yang sudah diterapkan sebelumnya.

“Dalam Transformatif Justice kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami mencegah supaya kejadian serupa tidak terulang, dan ini bentuk pengembangan dari Restoratif Justice yang kami lakukan di wilayah hukum Kabupaten Malang,” tegas Kholis.

Pasca tragedi 1 Oktober 2022 lalu, Kholis mengatakan bahwa pihaknya berupaya keras mewujudkan apa yang terjadi ketika itu, tidak terulang kembali. Melalui Transformatif Justice, segala bentuk ancaman, gangguan dan indikasi bisa segera diambil tindakan secepat mungkin.

Salah satu program yang dilakukan Polres Malang dalam menerapkan Transformatif Justice adalah Jumat Curhat. Program ini merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selama kurun satu tahun ini, kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan Polres Malang sudah digelar sebanyak 1.505 kali.

“Melalui Jumat Curhat inilah, kami lebih mendekatkan diri pada seluruh lapisan masyarakat. Kita mitigasi sebuah persoalan dan keinginan serta problem apa yang dihadapi masyarakat Kabupaten Malang. Dari program ini, kita bisa mengambil langkah langkah yang tepat seiring dengan pengembangan dalam Transformatif Justice,” ujar Kholis.

Kholis mengatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat digelar di berbagai tempat, mulai dari rumah ibadah, Bakaidesa, hingga tempat publik lainnya. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi dan laporan warga secara langsung.

Selain itu, Polres Malang juga menerapkan Restoratif Justice untuk menyelesaikan berbagai perkara, termasuk kejahatan terhadap kelompok rentan.

Kholis mengatakan bahwa trend penyelesaian perkara di Polres Malang meningkat tajam di tahun 2023. Jika tahun 2022 lalu trend penyelesaian perkara ada pada angka 88 persen, ditahun 2023 sudah mendekati 99 persen.

“Trend penyelesaian perkara meningkat tajam. Bentuk bentuk perkara kita selesaikan salah satunya lewat Restoratif Justice (RJ). Dan banyak kalangan tertarik bagaimana mekanisme RJ,” tuturnya.

Kholis juga menyinggung adanya kejahatan terhadap kelompok rentan yang meningkat hingga 41 persen. Dimana korbannya terdiri dari para Lansia, Didabel, Perempuan dan Anak anak.

“Tren kejahatan pada kelompok rentan ini meningkat, namun kami melihat ada keberanian warga Kabupaten Malang untuk melaporkan ke Polisi. Sehingga ada pergeseran pemahaman dan mereka kelompok rentan, sudah berani dan terbuka untuk melaporkan adanya suatu tindak pidana. Dan di satu sisi, penyelesaian perkaranya bagi kelompok rentan ini juga meningkat hingga 56,94 persen dibanding tahun sebelumnya,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]