Surabaya (beritajatim.com) – AI (22) Bandar Ganja di Wonokromo ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/07/2024) kemarin saat bertransaksi. AI tidak menyangka bahwa yang menjadi kurir pengantar ganja adalah polisi yang menyamar.
“Kami amankan 141,5 gram ganja kering di sebuah rumah Jalan Jetis, Wonokromo,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Rabu (31/07/2024).
Penangkapan terhadap AI berasal dari ungkap kasus sebelumnya. Kurir ganja yang biasa mengantar pesanan ke AI sudah diamankan terlebih dahulu. Saat proses interogasi, kurir ganja itu mengaku bahwa ada janji transaksi narkoba dengan bandar jalanan di Wonokromo.
“Anggota kami langsung menyamar dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami temukan barang bukti lain,” imbuh Suria Miftah.
Dari pengakuan siswa SMK yang belum lulus itu, polisi mendapatkan informasi bandar yang lebih besar berinisial T. AI sudah bertransaksi 2 kali ke T yang saat ini masih dikejar polisi. Setiap transaksi AI minimal membeli ganja kering 1 ons dengan harga Rp. 850 ribu. “Oleh tersangka lantas dibagi dalam poket kecil dan bisa memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1 juta per ons,” pungkas Suria Miftah.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 6 bungkus ganja kering dengan berat masing-masing 54,6 gram, 40,9 gram, 27,02 gram, 9 gram, 8,9 gram, 0,8 gram. Satu bendel kertas papir dan 1 tas McD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 15 tahun. (ang/kun)
