Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

Traktor dan Mesin Diesel Warga Magetan Dikembalikan Polisi Usai Hilang di Sawah

Magetan (beritajatim.com) – Traktor dan mesin diesel milik Dasuki (46) warga Desa Gorang Gareng Taji Kecamatan Nguntoronadi Magetan dikembalikan oleh Polres Magetan, Kamis (08/08/2024).

Alat pertanian miliknya itu sebelumnya digondol maling. Beruntung, saat polisi menangkap pelaku, barang miliknya itu ditemukan.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah petani, termasuk Dasuki melaporkan kehilangan traktor dan mesin diesel mereka. Atas laporan tersebut, Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Kami sangat bersyukur atas kinerja Polres Magetan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertanian kami,” ujar Dasuki, saat menerima kembali barang miliknya yang sempat dicuri orang.

Dasuki menjelaskan bahwa traktor yang hilang sangat berarti baginya untuk menggarap lahan pertanian. “Alhamdulillah, sekarang saya bisa kembali bercocok tanam dengan tenang,” tambahnya.

Pelaku pencurian, yang diketahui adalah Priyono (45) warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun menjalankan aksinya menyasar alat pertanian yang terparkir di tempat yang sepi.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban lengah. Ia kemudian membawa kabur alat pertanian tersebut menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

Berawal saat pelaku memancing di kawasan Dam Jati di desa setempat. Kemudian ,melihat mesin bajak sawah yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah. Mengetahui jika itu sasaran empuk, pelaku kemudian menunggu waktu yang tepat untuk mengambil mesin itu.

”Setelah korban melapor, kami segera bergerak hingga akhirnya pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, dan kami amankan tanpa perlawanan. Kami mengamankan satu unit mesin bajak sawah merk Kubota 2S beserta gerobak pengangkutnya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujarnya. [fiq/ted]