Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faishal menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada terdakwa Putri Natasya.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap korban Sandra Devita. Putri Natasya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim Alex Adam dalam putusannya.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus pembunuhan kakak kandungnya, Sandra Devita.
Peristiwa tragis ini bermula dari konflik keluarga yang berujung pada tindakan fatal di kediaman korban di Perumahan Taman Darmo Indah, Surabaya.
Berdasarkan fakta persidangan, hubungan antara terdakwa dan korban sudah lama tidak harmonis. Puncaknya terjadi pada 29 Juli 2024, ketika terdakwa mendatangi kontrakan korban pada dini hari dengan maksud klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan korban kepada pihak kantor terdakwa.
Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan yang semakin memanas hingga korban mengambil pisau dan mengancam terdakwa. Namun, terdakwa merespons dengan mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke tembok dapur. Setelah korban tak berdaya, terdakwa memanipulasi keadaan dengan menggantung jasad korban di pegangan tangga, seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan Partner, memohon keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar Putri Natasya di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan adanya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala dan leher, yang mengindikasikan kekerasan tumpul sebelum kematian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban adalah saudara kandung. Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib hukum Putri Natasya. [uci/ian]
