Jombang (beritajatim.com) – TPS (Tempat Pemungutan Suara) 5 Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur ikut terseret dalam sengketa Pilpres (Pemilihan Presiden) yang didaftarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
TPS tersebut menjadi salah satu lokus. Dengan adanya gugatan tersebut atau permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari paslon (pasangan calon) itu, KPU Jombang menjadi termohon. Sehingga KPU Jombang belum menetapkan perolehan kursi DPRD Jombang hasil Pileg 2024.
“Kami (KPU Jombang) sebagai termohon. Penggugatnya adalah paslon 03. Lokusnya di TPS 5 Desa Mojongapit Jombang. Data dan alat bukti sudah kami siapkan. Bahkan kemarin divisi teknis dan divisi hukum sudah mengirim data-data tersebut ke Jakarta,” ujar Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, Sabtu (30/3/2024).
Burhan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapakan alat bukti sebagai jawaban atas sengketa itu. Dia kemudian merinci bahwa yang dipersoalkan oleh kubu 03 bukan hasil. Tapi lebih pada persoalan administrasi. Utamanya soal DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Saat itu disampaikan bahwa yang hadir di TPS dan memberikan suara 100 persen atau 221 orang. “Memang itu ada kekeliruan penulisan data pemilih. Namun saat itu sudah diperbaiki di tingkat kecamatan,” kata Burhan.
Dalam perbaikan di kecamatan tersebut juga disertakan formulir D kejadian khusus. Formulir itu menjelaskan bagaimana sesungguhnya data yang benar. “Kami kemarin diundang KPU (ke Jakarta) untuk menyampaikan persiapan. Di antaranya menyiapkan alat bukti yang meliputi data hasil, daftar hadir, kronologi, serta semua yang dibutuhkan. Ini untuk menghadapi sidang PHPU,” tegasnya.
Apa dampak sengketa itu? “Dampaknya penetapan kursi Pileg di Jombang menunggu proses PHPU ini. Kalau sudah selesai, insyallah hasil perolehan kursi DPRD Jombang segera kita tetapkan,” ujar Burhan memungkasi. [suf]