TPQ Pagi Jadi Permasalahan, Tak Ada Aturan di Perbup

TPQ Pagi Jadi Permasalahan, Tak Ada Aturan di Perbup

Pasuruan (beritajatim.com) – Perdebatan masalah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) pagi di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Hal ini kemudian disoal oleh Ketua IGTKI Kabupaten Pasuruan, Waridah.

Waridah mengatakan bahwa dirinya menekankan bahwa hal ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Dimana dalam Perbup itu sendiri sudah dirancang sejak tahun 2020.

Pada pasal 7 ayat 1 mengatakan bahwa pada waktu pembelajaran TPQ usia 4 hingga 8 tahun pembelajarannya pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Lalu pada ayat dua menjelaskan bahwa anak yang berusia 7 sampai 15 tahun waktu pembelajarannya dilakukan pada pukul 17.30 sampai 19.00 WIB, atau maksimal sekitar 90 menit.

“Kan ini gak ada aturannya di Perbup, sementara kita mengacu pada Perbub, karena pagi itu waktunta anak TK dan Paud. Saya berharap semuanya bisa mematuhi Perbup yang sudah ada,” jelasnya, Senin (13/1/2024).

Waeidah juga mengatakan bahwa selama ini TPQ pagi yang ada di Kabupaten Pasuruan masih belum mempunyai izin operasional. Sehingga hal tersebut masih tidak jelas keberadaannya. “Kami minta dari DPRD maupun dari Dinas untuk membuat edaran jika nantinya TPQ ini tidak ada legalitasnya. Dan kami berhaeap hal tersebut bisa dibuatkan secepatnya,” tambahnya.

Sementara itu Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkair hal ini. Dirinya juga membenarkan bahwa TPQ pagi ini masih belum jelas masuk dalam ranahnya Kemenag maupun Dinas Pendidikan.

“Koordinasi ini terkait kebijakan piblik yang harus dilakukan bersama, dan ini perlu dikoordinasi antar steak holder. Karena memang untuk jamnya sendiri saya kira tidak ada yang overlap,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dan jika diharap adanya perubahan atau perbaruan peraturan pihaknya akan mengikutinya. (ada/kun)