Jakarta –
Mudik Lebaran Idulfitri 2025 kembali menghadirkan berbagai cerita unik di jalanan.
Salah satu kejadian menarik terjadi di KM 65 Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (28/3/25) lalu, saat sebuah Toyota Calya nekat melawan arus di tengah kemacetan parah.
Melihat aksi Calya yang ‘gak sabar mau pulang kampung’ dengan melawan arus ini, Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur, Ipda Wijoko Triyono, yang bertugas sebagai Perwira Pengendali (Padal) pengamanan mudik, langsung mengambil tindakan tegas.
Dilansir dari detikSumbagsel, Ipda Wijoko Triyono memaksa pengguna Toyota Calya dengan plat nomor BG 1435 BT itu mundur sejauh 2 kilometer untuk kembali ke antrian.
Langkah tegas ini dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa terjadi akibat pengendara yang nekat melawan arus, serta untuk mengedukasi agar pengendara lebih patuh pada aturan lalu lintas.
“Kami memahami situasi mudik sering kali membuat pengendara tidak sabar, tetapi melawan arus justru membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Oleh karena itu, kemarin saya secara spontan mengambil tindakan tegas dengan memaksa kendaraan tersebut untuk kembali ke jalur yang benar dan mundur sejauh 2 kilometer,” ujar Ipda Wijoko Triyono kepada detikSumbagsel, Sabtu (29/3/2025).
Kejadian ini sempat viral di media sosial berkat unggahan video yang diambil oleh salah seorang penumpang yang juga kernet di truk Mitsubishi Fuso yang berada tepat di belakang kendaraan Ipda Wijoko Triyono.
Namun bukan sorotan kamera yang membuat Ipda Wijoko terdorong untuk menyelesaikan masalah. Ia mengklaim ada di sana dan mengatasi situasi agar pemudik yang melintas di jalur Jambi-Palembang merasa lancar dan aman.
“Saat itu saya tidak tahu bahwa di rekam oleh kernet Fuso yang ada di belakang saya, saya hanya bekerja sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Melawan Arah adalah Pelanggaran Serius
Melawan arus lalu lintas adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. Meskipun tidak selalu ada ketentuan eksplisit yang melarang tindakan ini, keberadaan rambu lalu lintas seperti tanda satu arah atau larangan masuk menunjukkan bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui dari arah berlawanan.
Menurut Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar aturan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Disebutkan oleh Korlantas Polri, melawan arus tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki dan pesepeda.
(mhg/dry)