Top 3 News: Curahan Hati Bripka Rohmad Pecahkan Keheningan Ruang Sidang – Page 3

Top 3 News: Curahan Hati Bripka Rohmad Pecahkan Keheningan Ruang Sidang – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Bripka Rohmad berdiri tegap dengan seragam cokelatnya, baret biru menempel di kepala. Sejenak ia hanya diam, mendengar amar putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Polri Kombes Heri Setiawan di ruang TNCC, Kamis, 4 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.

Suasana ruangan mendadak berubah ketika Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, mempersilahkan Bripka Rohmad berbicara. Rohmad menggenggam mikrofon erat, menarik napas panjang, lalu mulai bicara.

Kata-katanya mengalir perlahan. Tentang 28 tahun berdinas yang tak pernah sekali pun menjalani sidang disiplin. Tentang seorang istri dan dua anak. Tentang hidup yang hanya bertumpu pada gaji Polri.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 September 2025.

Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan kabar yang menyebut anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI ditangkap Brimob Polri saat demo ricuh beberapa waktu lalu adalah tidak benar.

TNI menyebut informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks yang berpotensi mengadu domba dua institusi negara. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengakui foto yang beredar memang benar menampilkan anggota BAIS.

Dia pun mengungkap inisial prajurit tersebut yaitu Mayor SS. Namun demikian, Freddy membantah keras narasi yang menyebut Mayor SS provokator.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 5 September 2025:

Bripka Rohmat anggota Brimob sekaligus sopir kendaraan taktis yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas diberi sanksi penurunan jabatan (demosi) selama 7 tahun di Sidang Komisi Kode Etik Polri.