Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

12 April 2024, 6:58

TEMPO.CO, Jakarta – Tiga berita terpopuler hukum dan kriminal pada Jumat pagi ini dimulai dari kasus korupsi eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang dapat remisi Lebaran 2024. Irfan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas perkara penggelapan bisnis SPBU serta tindak pidana pencucian uang selama 2014-2019.Berita terpopuler berikutnya adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menembak mati Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey di Jalan Trans Papua ruas Enarotali-Aradide pada Rabu sore. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Candra Kurniawan membenarkan informasi itu. Berita terpopuler ketiga adalah kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terima remisi Lebaran 1445 Hijriah. Sunjaya termasuk dalam daftar 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum dan kriminal pada Jumat, 12 April 2024: 1. Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 narapidana di lapas itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, Rabu, 10 April 2024, seperti dilansir dari Antara.Dari 240 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah ini, adalah mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Sebelumnya Irfan menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.Ia dilapokan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang selama 2014-2019. Penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.Kemudian ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung pada Rabu 8 Februari 2023. Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa. Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.Setelah itu Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung. Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita di Bandung, Jawa Barat, mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya ditangani oleh Kejari Cimahi.Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana dengan tuduhan yang sama.”Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty,” kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.Selanjutnya OPM klaim tembak mati Danramil Aradide…

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi