Tonggak Sejarah Baru, Proses Pembentukan KUHP Butuh Waktu 60 Tahun

Tonggak Sejarah Baru, Proses Pembentukan KUHP Butuh Waktu 60 Tahun

Jember (beritajatim.com) – Proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membutuhkan waktu kurang lebih 60 tahun, sejak 1963 dan baru terealisasi pada 2023.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, proses panjang ini menunjukkan kompleksitas pembentukan sistem hukum pidana nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Kami mengajak semua pihak untuk terus mengawal implementasi KUHP Nasional agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,” kata Bayu, saat membuka kuliah umum bertajuk “Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya, di Auditorium FH Unej, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025) sore.

Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Tim Perumus KUHP Nasional, menambahkan, KUHP baru mengadopsi nilai-nilai nasional dan menghilangkan ketergantungan terhadap hukum kolonial.

Topo menyebutnya tonggak sejarah bagi sistem hukum pidana di Indonesia. “Namun, dalam penerapannya, kita harus memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang kuat terhadap KUHP baru ini, agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Unej, Sabtu (15/2/2025).

Topo menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sebelum undang-undang tersebut diberlakukan. Pasalnya, RUU KUHAP baru tersebut akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.

“Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar hukum dapat ditegakkan dengan baik dan adil,” katanya. [wir]