Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya.
Atas putusan yang ditetapkan pada Selasa (26/11/2024), eks Menteri Perdagangan itu tetap berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
Tom yang kini ditahan Kejaksaan Agung di rumah tahanan Salemba itu pun kembali menulis surat terbuka untuk meluapkan kekecewaannya.
“Teman- teman, ibu, bapak yang saya hormati dan saya sayangi, tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra-Peradilan kita,” mengutip surat terbuka Tom Lembong yang diunggah oleh kuasa hukumnya siang ini.
“Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta,” lanjut Tom.
Tom menyatakan akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia juga kembali menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya, serta kepada unsur masyarakat yang terus membelanya.
“Terima kasih kepada anggota Dewan DPR-RI maupun DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Juga kepada keluarga saya, baik keluarga inti dan keluarga besar,” ungkap Tom.
“Seperti kata (Istri) Ciska, saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita. Dan terutama Selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini,” tulis Tom.
Sebelumnya, Permohonan
praperadilan Tom Lembong
ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.