Jakarta, Beritasatu.com – Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus impor gula pada 2015. Tom Lembong akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, TTL akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
“Tersangka TTL akan ditahan di Rutan Salemba berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50,” ucapnya pada Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni DS, sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI. DS juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni TTL dan DS dalam kasus impor gula pada 2015.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ucapnya.
Qohar menyebut, kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” ucap Qohar.
Saat itu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor ke pihak swasta. Seharusnya, impor gula kristal harus dilakukan oleh BUMN.
“Tetapi berdasarkan persetujuan dari tersangka TTL, impor diberikan ke perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antar instansi terkait,” pungkasnya.