Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperdilan dan Penyidikan Berbeda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menolak surat permohonan yang disampaikan Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
terkait penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut ditolak lantaran proses penyidikan dan gugatan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.
“Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda,” kata Setyo saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya, KPK menolak surat permohonan terkait penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan yang disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya, karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Tessa memastikan proses penyidikan tetap berjalan, meskipun seiring dengan berjalannya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil, dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengatakan, kuasa hukumnya akan menyampaikan surat terkait gugatan praperadilannya kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan, melalui surat tersebut, ia meminta pertimbangan Pimpinan KPK terkait pemeriksaannya selama proses praperadilan.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto mengatakan, pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya baik secara formal maupun material.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.