Surabaya (beritajatim.com) – Vinna Natalia Wimpie Widjojo tampak pasrah. Rasa takutnya tampak masih ia rasakan. Vinna menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas laporan suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Vinna didakwa melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) karena menolak untuk rujuk.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan M. Mosleh Rahman mendakwa Vinna melanggar Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, terkait dugaan kekerasan psikis terhadap korban.
Dalam keterangannya di persidangan, Vinna mengakui telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 2 miliar serta nafkah bulanan Rp 75 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai agar laporan KDRT dicabut dan rumah tangga dipertahankan. Namun, meski kompensasi telah diterima, Vinna menegaskan tetap menolak kembali ke rumah.
“Saya tidak mau pulang karena nyawa saya taruhannya. Saya pernah dipukul, diinjak, dipukul pakai ikat pinggang, dan diancam dibunuh,” ujar Vinna di persidangan.
Vinna menyebut dirinya meninggalkan rumah sejak 15 Desember 2023 dan tinggal di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Ia mengaku proses perdamaian berlangsung berbulan-bulan dan penuh tekanan, termasuk dorongan untuk mencabut laporan polisi.
JPU kemudian menyoroti fakta bahwa setelah menerima kompensasi Rp 2 miliar, Vinna justru kembali mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2024, saat perkara telah memasuki tahap II di Kejaksaan. Hal tersebut dipertanyakan karena sebelumnya telah ada kesepakatan damai.
Menjawab hal itu, Vinna menyatakan upaya restorative justice (RJ) sempat difasilitasi Kejaksaan, namun ia menolak rujuk karena merasa terus mendapat ancaman dan hinaan. Bahkan, menurut Vinna, dalam proses tersebut kembali muncul pembahasan kompensasi lanjutan hingga Rp 20 miliar terkait hak dan kewajiban apabila damai. “Saya mau kembali, tapi saya takut. Saya tahu ada kekerasan lagi. Saya tidak berani,” ucapnya.
Sebelumnya, korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma telah dihadirkan sebagai saksi. Sena mengaku mengalami tekanan batin berat karena Vinna menolak kembali ke rumah, meski dirinya telah memenuhi kesepakatan perdamaian, termasuk uang Rp 2 miliar, nafkah bulanan Rp 75 juta, dan janji rumah senilai Rp 5 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga berkepanjangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. [uci/kun]
