Tolak Perpu Cipta Kerja, FSPMI Ancam Lanjutkan Aksi Hingga 6 Februari

11 January 2023, 19:29

TEMPO.CO, Jakarta -Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal bergabung bersama Partai Buruh dan asosiasi serikat pekerja lainnya untuk menggelar aksi penolakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja. Aksi tersebut rencananya digelar di Istana Negara pada Sabtu, 14 Januari 2023.“Ketika tanggal 14 Januari dan setelahnya Presiden tidak merespons dengan baik apa yang kami minta, maka kami akan melanjutkan aksi pada tanggal 6 Februari berbarengan dengan ulang tahun ke-24 FSPMI,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 11 Januari 2023.Selain menggelar aksi di Istana, nantinya FSPMI juga bakal menggelar aksi di daerah-daerah. Terlebih FSPMI telah hadir di 29 provinsi dengan jumlah anggota sekitar 243.075 orang. “Kekuatan kami cukup besar dan sangat solid,” kata Riden.Baca Juga: Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta KerjaAksi buruh pada 14 Januari besok rencananya bakal diikuti 10 ribu orang. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, massa aksi bakal berkumpul di Monas pada pukul 09.30. Kemudian bergerak menuju Gedung Indosat.“Ada kemungkinan massa aksi tidak diperkenankan ke istana, jadi hanya depan Gedung Indosat,” ujar Said dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 11 Januari 2023.Buruh yang akan turun ke jalan besok, kata Said, berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung Raya, serta sebagian Subang dan Cirebon. Pada tanggal yang sama, aksi juga akan digelar di sejumlah kota industri. Mulai dari Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Gorontao, Banda Aceh, Makassar, dan beberapa kota industri lainnya.“Isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.Adapun poin-poin dalam Perpu Cipta Kerja yang dipersoalkan, yakni ihwal upah minimum, outsourcing, ketentuan pesangon, PKWT, PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, serta sanksi pidana. “Dari 9 poin itu ada isu upah yang sangat merugikan. Kita kembali pada rezim upah murah,” ucap Said.Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undanganIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.