Tolak Hubungan Badan, Suami di Malang Bunuh lalu Bakar Jasad Istrinya

Tolak Hubungan Badan, Suami di Malang Bunuh lalu Bakar Jasad Istrinya

Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Pelakunya tak lain adalah suami sirinya sendiri, Fadeli (54). Fadeli menghabisi korban lalu membakar jasadnya di ladang tebu wilayah Gedangan.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban bernama Ernawati (23). Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan setelah sang ibu hilang sejak 8 Oktober 2025.

“Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Danang, Senin (27/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka Fadeli tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur. Fadeli lalu membungkus jasad korban dengan selimut.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Fadeli membawa jenazah menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Di lokasi itu, Fadeli membakar tubuh korban dengan bahan bakar pertalite sebelum menguburnya di parit tepi kebun.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

“Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian. Korban bahkan menolak diajak berhubungan badan, dan itu memicu amarah pelaku,” ungkapnya.

AKP Nur menambahkan, Fadeli sempat berusaha kabur setelah membunuh korban. Ia bahkan menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan untuk melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkusnya di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.

“Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket penerbangan yang sudah disiapkan untuk kabur,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Fadeli dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

AKBP Danang menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi keji tersebut.

“Motif utamanya sudah jelas karena konflik rumah tangga, tapi kami tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain,” pungkasnya. (yog/but)