Jakarta: Petani tembakau se-Jawa Timur menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai produk tembakau. Mereka menyampaikan aspirasi melalui Lapor Mas Wapres diwakili Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso M. Yasid.
“Sebelumnya kami juga telah bersurat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan kami tembuskan ke Kementerian/Lembaga terkait. Intinya, kami menyuarakan aspirasi petani tembakau se-Jawa Timur,” kata Yasid dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
Ia menyampaikan, keberlangsungan mata pencaharian mereka terancam oleh aturan yang dirancang Kemenkes. Mulai dari aturan zonasi radius 200 meter penjualan rokok, pembatasan kadar tar serta nikotin hingga paksaan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dan identitas yang berdampak sangat besar kepada para petani.
Sebagai petani dari sentra tembakau nasional, Yasid berharap pemerintahan Presiden Prabowo- Wapres Gibran dapat dengan bijaksana menghentikan proses pembahasan Rancangan Permenkes ini. Pasalnya mereka menilai aturan ini menjadi pukulan telak bagi petani tembakau karena dapat menghilangkan mata pencahariannya.
“Kami seluruh petani tembakau di Jawa Timur takut dan gelisah sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Permenkes. Semoga asprasi kami bisa didengar dan diakomodir,” tegas dia.
2,5 juta petani terancam
Saat ini terdapat 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 provinsi menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. Di Bondowoso sendiri, tahun ini terjadi peningkatan luasan lahan yang menanam tembakau yakni 10 ribu hektar dibanding sekitar 6.500 hektar pada 2023 lalu, dengan total ada sekitar 5.000 petani tembakau.
“Hasil dari tembakau ini, tiga kali lipat dari tanaman palawija. Inilah potret pertembakauan di daerah-daerah sentra lainnya di Indonesia. PP Kesehatan dan Rancangan Permenkes ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang,” ungkap dia.
Ia berharap keberadaan petani dipertimbangkan oleh Kemenkes saat penyusunan aturan dilakukan. Apalagi selama proses penyusunan Rancangan Permenkes berlangsung, Yasid juga menyampaikan bahwa Kemenkes tidak pernah mengindahkan keberadaan petani.
“Ratusan masukan telah disampaikan pada situs Partisipasi Sehat, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Kemenkes. Petani juga tidak pernah diundang pada sesi public hearing yang kerap disebutkan Kemenkes telah terlaksana pada September yang lalu,” kata Yasid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(END)