Toko Ultra Beralih Fungsi Jual Miras, Disperindag Pasuruan Keluarkan SP1

Toko Ultra Beralih Fungsi Jual Miras, Disperindag Pasuruan Keluarkan SP1

Pasuruan (beritajatim.com) – Penggerebekan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di kawasan ruko Terminal Pandaan membuka fakta baru di luar dugaan. Tidak hanya soal penjualan minuman beralkohol, tetapi juga adanya indikasi penyalahgunaan aset milik daerah.

Toko Ultra yang sebelumnya kedapatan menjual ribuan botol miras ternyata menyalahi perjanjian sewa. Ruko yang seharusnya dipakai untuk depot, justru dialihfungsikan menjadi toko minuman keras.

Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama. “Langkah kami mengeluarkan surat peringatan pertama, sesuai regulasi yang ditetapkan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

SP1 ini diberikan karena penyewa terbukti melanggar perjanjian kontrak. Menurut dokumen yang disepakati, aset ruko hanya boleh digunakan untuk usaha depot.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, menuturkan pengawasan aset berada di bawah UPT Pasar. Ia memastikan tidak pernah ada izin penggunaan ruko untuk menjual minuman beralkohol.

“Dalam perjanjian itu jelas disewa untuk depot. Bahkan tim kami sudah melakukan verifikasi dan validasi sebelum perjanjian diteken,” ungkapnya.

Namun, setelah berjalan, ruko tersebut diam-diam beralih fungsi. Begitu diketahui dipakai menjual miras, pihaknya langsung memberikan teguran hingga akhirnya mengeluarkan SP1.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif. “Pemilik toko akan kami proses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bangil,” katanya.

Ia menyebut tim PPNS Satpol PP tengah melengkapi berkas perkara. Targetnya, pelimpahan ke pengadilan bisa segera dilakukan dalam pekan ini. (ada/but)