Toko Modern Wilayah Kota Bojonegoro Lebihi Kuota, Bagaimana Izinnya?

Toko Modern Wilayah Kota Bojonegoro Lebihi Kuota, Bagaimana Izinnya?

Bojonegoro (beritajatim.com) – Belakangan jumlah toko modern yang berdiri di kawasan Kota Bojonegoro semakin banyak. Meluasnya toko modern itu ditengarai tidak berizin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sendiri membatasi jumlah pendirian toko modern di wilayah kota.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 48 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, mengatur proses pendirian hingga jumlah toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

Sesuai dengan lampiran Perbup Bojonegoro Nomor 48 tahun 2021 menyebutkan bahwa kuota untuk kecamatan Bojonegoro Sebanyak 19 kuota. Dari penelusuran di area kota Bojonegoro terdapat sebanyak kurang lebih 27 toko modern telah berdiri.

Salah satu pengusaha di Kecamatan Bojonegoro yang mengaku akan mendirikan toko modern di wilayah kota menyebut harus menyiapkan uang sebesar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Hal itu sesuai syarat yang disarankan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bojonegoro. “Saya disarankan untuk menghadap kepala dinas perdagangan dan disuruh menyiapkan dana Rp100 sampai Rp200 juta,” ungkapnya, Kamis (5/12/2024).

Padahal, kata dia, kuota pembangunan toko modern di wilayah Kota Bojonegoro sudah penuh. Sehingga, ia menolak untuk menyiapkan uang tersebut ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bojonegoro. “Ya saya gak mau karna tidak akan keluar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujarnya.

Ia menambahkan salah satu rekannya yang memaksa untuk membuka toko modern agar bisa berdiri harus membayar uang sebesar Rp150 juta ke Kepala dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro. “Padahal dengan membayar uang sebesar itu mereka juga tidak bisa mendapatkan PBG,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Sehingga berita ini masih perlu konfirmasi pihak bersangkutan. [lus/kun]