Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU

11 July 2023, 13:48

Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar, Selasa (11/7/2023), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-undang.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Saat pengambilan keputusan itu, ada dua fraksi yang menyampaikan penolakan, yaitu fraksi PKS dan Demokrat.Demokrat menyatakan menolak RUU Kesehatan karena mandatory spending belanja kesehatan pemerintah dihapus, pembahasannya terkesan terburu-buru, hingga adanya indikasi liberalisasi sektor kesehatan.Sementara itu, PKS menolak dengan alasan yang sama, yaitu RUU ini sifatnya Omnibus Law tapi tidak dibahas dengan teliti dan dalam waktu yang tergesa-gesa, dihapusnya mandatory spending kesehatan, serta membuka mudahnya tenaga kerja asing masuk ke sektor itu.Kendati begitu, setelah penyampaian pidato penolakan, Puan melanjutkan pengambilan keputusan dari para anggota dewan yang hadir. Saat itu, suara yang menggema di ruang sidang adalah menyetujui RUU itu disahkan menjadi UU.”Setuju ya? setuju. Terima kasih,” kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa.”Kami akan menanyakan sekali lagi apakah RUU Kesehatan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju,” ujarnya.Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, para anggota DPR yang telah menandatangani kehadiran rapat paripurna itu sebanyak 105 orang, 197 izin, dan hadir anggota DPR dari seluruh fraksi yang ada di DPR.Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, pembahasan RUU ini telah masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas periode 2020-2024.Lalu, pada 9 Maret 2023, Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk menugaskan menteri kesehatan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri PANRB, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan untuk membahas RUU itu bersama DPR.Selanjutnya, para anggota panja RUU Kesehatan meminta izin ke pimpinan DPR untuk membahas RUU itu juga dalam masa reses supaya mengoptimalkan waktu pembahasan, dan izin itu diberikan pada 10 April 2023.”Konsultasi publik juga telah dilakukan di sela-sela panja dari berbagai institusi, masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi, hingga lembaga think tank,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS Kesehatan

(miq/miq)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi