Tok! Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ini Susunan Lengkapnya

Tok! Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ini Susunan Lengkapnya

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.

Adapun susunan anggota komisi tersebut meliputi, 9 tokoh mulai dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Lalu ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, ada nama Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian. Kemudian, Idham Aziz, mantan Kapolri dan Badrodin Haiti, mantan Kapolri.

Selain itu tertuang nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri dan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

Berikut Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: Jimly Asshiddiqie

Anggota
1. Mahfud MD
2. Yusril Ihza Mahendra
3. Supratman Andi Agtas
4. Otto Hasibuan
5. Tito Karnavian
6. Idham Aziz
7. Badrodin Haiti
8. Ahmad Dofiri
9. Listyo Sigit Prabowo