Tok! Pembunuh Jemaah Subuh di Bojonegoro Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan

Tok! Pembunuh Jemaah Subuh di Bojonegoro Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan

Bojonegoro (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan sadis dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kamis (11/12/2025). Putusan maksimal ini dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Sujito dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menyoroti tindakan tersebut sangat keji dan sadis karena dilakukan di dalam tempat ibadah saat para korban sedang khusyuk menunaikan salat berjemaah.

Selain itu, dampak psikologis berupa trauma mendalam bagi keluarga korban menjadi sorotan utama hakim. Sikap terdakwa selama proses hukum juga menjadi catatan buruk yang memperberat hukuman.

“Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Widiastuti.

Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga korban menyambutnya dengan rasa lega. Mereka menilai vonis mati setimpal dengan kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarganya.

“Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ungkap Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.

Menanggapi vonis maksimal ini, kuasa hukum Sujito, Sunaryo Abumain, belum memutuskan langkah hukum lanjutan. Pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien terkait kemungkinan banding.

“Untuk langkah (hukum) selanjutnya masih kami siapkan,” ujarnya singkat usai persidangan.

Sebagai informasi, tragedi berdarah di Musala Al-Manar terjadi pada 29 April 2025 lalu. Sujito secara membabi buta membacok tiga jemaah menggunakan parang saat salat Subuh berlangsung. Serangan brutal itu menewaskan Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, serta menyebabkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat. [lus/beq]