Tok! DPR Setuju Tambahan Anggaran Kementan 2023 Rp 5,82 T

13 November 2023, 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi IV DPR RI setuju dengan usulan anggaran belanja tambahan (ABT) Kementerian Pertanian tahun 2023 sebesar Rp 5,82 triliun (Rp 5.827.860.770.000) hari ini, Senin (13/11/2023). Anggaran tersebut diperuntukkan untuk menggenjot produksi padi dan jagung.
“Komisi IV DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung diantaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp 5.827.860.770.000 tahun anggaran 2023. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini di Gedung Komisi IV DPR.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI. Setelah ini pihaknya langsung bertemu dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk mencairkan ABT 2023 dan langsung melakukan lelang untuk pembelian alsintan sampai benih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dalam RDPU dengan Komisi I DPR RI, Kamis (9/11/2023). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dalam RDPU dengan Komisi I DPR RI, Kamis (9/11/2023). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

“Terima kasih pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI. Insyaallah saran dari Komisi IV kami catat, dengar, dan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisi IV DPR RI juga setuju realokasi anggaran Kementan TA 2023 sebesar Rp 1 triliun. Berikut ini rinciannya:
1. Sekretariat Jenderal dari Rp 1.348.039.670.000 menjadi Rp 1.337.517.912.000
2. Inspektorat Jenderal dari Rp 135.030.528.000 menjadi Rp Rp 131.030.528.000
3. Ditjen Tanaman Pangan dari Rp 2.710.764.737.000 menjadi Rp 3.409.242.955.000
4. Ditjen Hortikultura dari Rp 996.872.966.000 menjadi Rp 907.157.955.000
5. Ditjen Perkebunan dari Rp 1.090.331.186.000 menjadi Rp 1.030.872.050.000
6. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Rp 2.486.144.467.000 menjadi Rp 2.255.963.919.000
7. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dari Rp 2.973.120.789.000 menjadi Rp 2.691.414.298.000
8. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dari Rp 980.587.803.000 menjadi Rp 893.384.768.000
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dari Rp 1.121.825.698.000 menjadi Rp 1.114.133.459.000
10. Badan Karantina Pertanian tetap Rp 1.054.036.202.000

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jadi Mentan Lagi, Amran Sulaiman Tancap Gas Lakukan Ini

(wur/wur)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi