Surabaya (beritajatim.com) – Pendapatan dan belanja dalam APBD Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan setelah DPRD Jatim dan Pemprov Jatim menyepakati Raperda APBD pada rapat paripurna, Sabtu (15/11/2025). Penetapan ini menegaskan struktur keuangan daerah tahun depan yang mengalami penurunan signifikan.
Struktur APBD 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Keputusan berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 15 November 2025.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai paripurna.
Pendapatan daerah tahun depan dipatok sebesar Rp26,30 triliun, turun sekitar Rp1,96 triliun dari nota awal gubernur. Angka ini juga merosot jauh, yakni Rp9,17 triliun, dibanding realisasi pendapatan APBD 2024 yang mencapai Rp35,28 triliun.
“Ini bukan perkara manajemen dari Pemprov yang tidak dapat mengelola keuangan. Namun karena ada beberapa kebijakan pusat yang secara otomatis berdampak pada pendapatan Pemprov tahun depan,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan perubahan besar terjadi pada skema pungutan pajak opsen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Perubahan tersebut berdampak pada distribusi PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi sumber utama PAD Jatim.
“Ada perubahan dari distribusi PKB dan BBNKB. Per Januari 2025, peruntukan dan distribusinya berubah, dan ini menyebabkan PAD Pemprov Jatim dari PKB dan BBNKB berkurang Rp4,2 triliun,” tuturnya.
Selain itu, dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat juga turun sekitar Rp2,8 triliun. Akumulasi perubahan kebijakan tersebut menggerus pendapatan Jatim hingga sekitar Rp7 triliun.
“Ada beberapa perubahan yang membuat 14 kabupaten/kota di Jawa Timur berkurang pendapatan pajaknya. Secara otomatis, pendapatan Jawa Timur sudah berkurang sekitar tujuh triliun,” jelasnya.
Meski pendapatan turun, belanja daerah 2026 tetap dipatok Rp27,22 triliun. Jumlah ini turun sekitar 17,5 persen dibanding APBD murni 2025.
“Jadi, bukan karena kemampuan atau tata kelola kami. Tapi ini akibat regulasi. Sekali lagi kami sampaikan, ini bukan karena tata kelola Pemprov Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Di tengah koreksi anggaran, Pemprov memastikan tidak mengurangi alokasi program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bahkan beberapa program justru diperluas untuk membantu kelompok rentan.
“Misalnya program bantuan PKH Plus yang jumlah penerimanya akan ditambah tahun depan. Ada pula program KIP Jawara yang diprioritaskan membantu perempuan single parent di Jawa Timur,” katanya.
Khofifah menegaskan Pemprov tetap memprioritaskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan sosial dan program pemberdayaan akan tetap menjadi instrumen utama memperkuat daya tahan ekonomi warga.
“Kami akan tetap memperhatikan masyarakat, utamanya desil 1–4. Masyarakat miskin dan kurang mampu akan mendapatkan berbagai program dari Pemprov Jatim,” ucapnya.
Dalam penyampaian paripurna, Khofifah menekankan bahwa penetapan APBD ini merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan dilakukan melalui proses panjang bersama DPRD Jatim sejak KUA hingga PPAS.
“Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata dia.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. [asg/kun]
