Tipu Pembeli Tanah Kavling, Bos Properti di Malang Tidur di Bui

Tipu Pembeli Tanah Kavling, Bos Properti di Malang Tidur di Bui

Malang (beritajatim.com) – Bos perusahaan properti di Malang berinisial TBS harus tidur di dalam bui. Sebab, dia menjadi tersangka kasus penipuan terhadap pembeli tanah kavling.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, TBS merupakan salah satu direktur PT HPJ. Sedangkan nilai kerugian dari dugaan penipuan yang dia lakukan sebesar Rp215 juta.

Menurut Gandha, pelaku ditangkap atas laporan dari korban bernama Winarti Julian, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Korban merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan pelaku.

“Awalnya pada 14 Maret 2022, pelapor membeli dua bidang tanah di Green View Nomor H27 dan H28 Karangploso seharga Rp298 juta. Kemudian korban membayar uang tanda jadi senilai Rp5 Juta,” ujar Gandha ketika rilis di Polres Malang, Kamis, (16/5/2024).

Menurut Gandha, korban lalu melakukan pembayaran secara bertahap hingga total sebesar Rp215 juta. Kemudian diterbitkan surat perjanjian peningkatan pembelian.

“Pelaku menjanjikan akan melakukan pembangunan apabila pembayaran sudah 50 persen. Namun dari properti tidak melakukan pembangunan tersebut,” ucapnya.

Pihak properti malah melakukan pergantian tanah kavling di D’Orange Village Nomor B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah.

“Namun, hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait pembelian tanah kavling tersebut. Ketika ditagih, hanya janji-janji saja,” ucapnya.

Atas tindakan itu, kata ia, korban melalukan pelaporan ke kepolisian. “Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 6 Mei 2024,” jelasnya.

Modusnya, pelaku belum menyelesaikan pembayaran tanah dengan pemilik semula. “Korbannya diduga ada puluhan orang. Kami mengimbau kepada warga yang dirugikan agar segera melaporkan kepada kami,” ucapnya.

Gandha juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah kavling. “Dicek dulu legalitasnya. Apabila sertifikat belum dibalik nama dan harganya murah, jangan dibeli. Jangan tergiur dengan harga murah,” pungkasnya. [yog/beq]